Puskesmas Palas dan Sragi 'Kangkangi' Peraturan Bupati Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lampung Selatan, tidak mengindahkan peraturan bupati (Perbub) nomor 06 tahun 2018 tentang sistem proteksi kebakaran.
Hal ini terungkap saat petugas pemadam kebakaran kantor Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) tabung alat pemadam api ringan (APAR) di puskesmas dan puskesmas rawat Inap di Kecamatan Palas dan Sragi.
Kabid Damkar Rully menyatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapati kondisi tabung APAR di sejumlah puskesmas sudah kadaluarsa.
"Tabung APAR itu bukan pajangan atau alat pelengkap. Itu digunakan sebagai alat untuk penanggulangan kebakaran kecil. Tapi pada kenyataannya, banyak kondisi tabung yang sudah tidak berfungsi. Itu namanya tidak mengindahkan peraturan bupati" kata Rully.
Pihak damkar pun mengimbau agar sejumlah puskesmas yang didatangi untuk segera mengisi ulang kembali tabung APAR, serta menambah jumlah tabung tersebut.
"Idealnya untuk kantor atau instansi yang bersifat pelayanan masyarakat satu ruangan ada satu tabung APAR," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Emak-Emak Asal Bandar Lampung Curi Dagangan di 7 Toko Ritel Modern
Rabu, 15 Mei 2024 -
Jual Motor Curian di Medsos, Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Natar Lamsel
Rabu, 15 Mei 2024 -
Sawah Milik Warga Seluas 10.000 Meter di Palas Lamsel Dikuasai Orang Lain
Rabu, 15 Mei 2024 -
Disnaker Lampung Keluarkan Surat Penghentian Operasi PT San Xiong Steel Indonesia, Serikat Buruh Tuntut Pengawasan TKA
Selasa, 14 Mei 2024