• Jumat, 19 April 2024

Berikut Daftar Perusahaan Penerima Rekomendasi Surat Izin Pengambilan Air Tanah di Lampung

Senin, 02 September 2019 - 07.51 WIB
1.4k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas ESDM Provinsi Lampung mencatat, jumlah rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang telah diberikan dari tahun 2016 hingga Agustus 2019 yakni sebanyak 48 rekomendasi teknis SIPA berstatus baru, dan 1 rekomendasi teknis SIPA berstatus perpanjangan, dengan jumlah perusahaan sebanyak 39 (lengkap lihat tabel).

Dari ke-39 perusahaan yang sudah menerima SIPA dari Dinas ESDM Provinsi Lampung, tidak tercantum nama PT SGC. Ini dikarenakan PT SGC memanfaatkan air tanah yang berada dalam cekungan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Badan Geologi Kementerian ESDM. Dia mengakui ke depan perlu pengawasan ketat terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah, guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak.

Ia juga tak mengetahui berapa besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada negara, karena besaran pajak hanya dapat dihitung dari produksi perusahaan. Namun terkait penghitungannya telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Penghitungan berdasarkan harga dasar tanah di tiap daerah sesuai dengan peruntukan dan volume pengambilan air tanah. Namun dalam perhitungannya tak ditentukan dalamnya titik air tanah.

"Memang harus bersinergi membuat tim, terutama dinas teknis dan yang mengeluarkan izin, untuk meningkatkan pengawasan. Harus sesuai aturan. Dari titik itu berapa pemakaiannya, sehingga diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan," katanya.

Ia menambahkan, bagi pengusaha yang dalam kegiatan usahanya menggunakan air tanah namun tak mengantongi SIPA, sesuai Pasal 15 UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan, maka yang bersangkutan bisa diancam sanksi pidana berupa 2 tahun penjara atau denda Rp 5 juta

"Kalau kami kan pengawasan terhadap yang memiliki izin, kalau penyidikan terkait apakah ada perusahaan yang mengambil air tanah tapi tak punya izin itu kewenangan kepolisian," tukasnya.

Dimintai tanggapannya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri meminta Pemerintah Provinsi Lampung harus membatasi penggunaan air tanah dan memperbaiki fungsi lingkungan hidup.

Ia khawatir, kondisi air kedepan akan parah jika tak ditangani dengan baik. "Jangan sampai kita mengedepankan investasi untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tetapi kondisi lingkungannya tidak dipikirkan juga. Kalau kita lihat pembangunan yang semakin pesat namun tidak dibarengi dengan pembangunan sumur resapan, air semakin hari berkurang," ujar Irfan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah melakukan peninjauan untuk memastikan apakah jumlah titik sumur dan jumlah izinnya itu sesuai dengan penarikan pajak. Pengambilan air tanah secara masif tentu akan berdampak buruk pada lingkungan terutama di perkotaan.

"Salah satu dampaknya bisa aja tanah itu ambles. Dan bisa saja masyarakat di sekitaran lokasi tersebut mengalami kekeringan karena sumber airnya dirampas semua dengan sumur bor yang cukup dalam. Bisa kita bilang juga itu sebagai bencana lingkungan," tandasnya. (Ricardo/Erik)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 02 September 2019 dengan judul "KPK Akan Periksa SIPA PT SGC"

 

Editor :