• Kamis, 25 April 2024

Diduga PT Lautan Indonesia Persada Pemain Lama Tambang Pasir Laut

Selasa, 03 September 2019 - 08.10 WIB
699

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Lautan Indonesia Persada (LIP) diduga merupakan pemain lama dalam kegiatan tambang pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Kabupaten Lampung Selatan. Sebelumnya, PT LIP bersama PT EVAL dan PTASKO pernah terindikasi melakukan pengerukan pasir laut untuk kepentingan ekonomis sekitar tahun 2014.

Bahkan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara kepada Direktur PT Energy Vulkano Alam Lestari (EVAL) Suharsono selama 6 bulan 20 hari dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider kurungan satu bulan pada 2 November 2015. Suharsono terbukti melanggar pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan ditetapkan Pulau Anak Krakatau seluas 130 hektare beserta Perairan Pantai di sekitarnya seluas 200 hektare di Lampung Selatan masuk Cagar Alam dan Cagar Alam Laut.

Sehingga penambangan pasir di Pulau Sebesi dan sekitarnya merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung saat dijabat Pjs Firman Seponada sempat meminta agar Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2014 tentang Mitigasi Regional Geologi ditinjau ulang, karena telah membuka peluang terjadinya legalisasi penambangan pasir berdalih mitigasi.

Pada akhir 2014, warga sekitar Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung selatan sempat memergoki tongkang KK Mandala 8 Ternate, hilir-mudik mengangkut pasir besi. Salah satu tokoh di Pulau Sebesi, Sofyan Raden Kemala mengatakan jika kapal tongkang itu milik PT Lautan Persada Indonesia (LIP).

Sebelumnya, mantan Direktur Walhi Lampung, Bejoe Dewangga menyebutkan  jika penambangan pasir besi sekitar GAK bukan kali pertamanya ditemukan. Dulu, sekitar tahun 2009 aktifitas yang sama pun telah dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah setempat sekalipun kegiatan itu menuai penolakan dari Kementerian Kehutanan.

Sampai akhirnya, pada Jumat (30/08/2019) lalu kapal tongkang milik PT LIP kembali dipergoki warga melakukan pengerukan pasir laut di perairan GAK. Bahkan, kapal tongkang itu sempat ditarik oleh petugas KSOP ke Dermaga V Pelabuhan Bakauheni. (Ricardo/Erik/Dirsah)

Aktifitas Tambang Pasir Laut di Perairan GAK

  1. Penambangan pasir laut terjadi sejak 2009
  2. PT LIP bersama PT EVAL dan PT ASKO diduga menambang pasir laut tahun 2014
  3. KK Mandala 8 Ternate milik PT LIP hilir mudik di perairan Pulau Sebesi akhir 2014
  4. Kapal tongkang PT LIP dipergoki mengeruk pasir laut di perairan GAK pada 30 Agustus 2019

Sumber: Data Kupas Tuntas

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 03 September 2019 dengan judul "PT LIP Diduga Pemain Lama Tambang Pasir Laut, KLHK Turun Tangan Lakukan Penyelidikan"

Editor :