• Rabu, 24 April 2024

Miliki Lahan Usaha Terbesar di Lampung, Ada Apa dengan SGC Bayar Pajak Air Tanah Hanya 8-17 Juta?

Selasa, 03 September 2019 - 07.38 WIB
2.7k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) hanya membayar pajak air tanah sebesar Rp8 juta-Rp17 juta per bulan. Jumlah itu sangat jauh jika dibandingkan pajak air tanah yang dibayar PT Great Giant Pineapple Company (GGPC), yang mencapai Rp30 juta lebih setiap bulan.

Meskipun memiliki luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) terbesar di Provinsi Lampung mencapai sekitar 75.667 hektare lebih (data BPN Lampung), tenyata PT Sugar Group Companies (SGC) belum menyumbang pajak air tanah yang signifikan.

Misalnya di Kabupaten Tulang Bawang, dua anak perusahaan PT SGC yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan Indo Lampung Perkasa (ILP) hanya menyumbang pajak air tanah berkisar Rp8 juta sampai Rp17 juta setiap bulannya. (lengkap lihat gambar).

Padahal, luas lahan HGU yang dikelola PT SIL mencapai 12.860,66 hektare dan luas lahan HGU milik PT ILP 21.401,40 haktare. 

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabuaten Tulang Bawang (Tuba), Nyoman Sutamawan mengatakan jumah pajak air tanah yang dibayar PT SIL dan PT ILP memang variatif berkisar Rp8 juta sampai Rp17 juta per bulan.

“Jika tidak masuk musim panen seperti bulan Januari, pajak air tanah hanya berkisar Rp8 juta per bulan. Sedangkan saat musim panen pada bulan Juni bisa mencapai hingga Rp17 juta perbulan,” kata Nyoman, Senin (02/09/2019).

Nyoman menjelaskan, untuk titik air tanah yang dimiliki PT SIL dan PT ILP sekitar 14 dan 16 titik. “Saya lupa data pastinya. Tapi yang pasti info dari perusahaan, air tanah itu hanya untuk konsumsi rumah tangga. Sementara untuk yang lain perusahan lebih banyak memakai air permukaan seperti kolam-kolam penampungan air,” terang dia.

Ia mengakui, untuk pengecekan titik air tanah di SIL dan PT ILP belum dilakukan secara keseluruhan. Baru beberapa titik air tanah saja yang sudah diperiksa di lokasi.

“Memang belum semua titik air tanah yang ada di areal perkebunan dicek. Karena ada juga titik yang berada di tengah kebun yang belum dilihat, karena jika ke lokasi khawatir ketemu ular cobra atau hewan berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan pendapatan pajak air tanah, pihaknya segera koordinasi dengan Dinas Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung untuk menanyakan berapa SIPA yang sudah diterbitkan untuk kedua perusahaan itu.

“Karena ini memang menjadi atensi KPK. Makanya kita akan koordinasi dengan Dinas Perizinan Provinsi biar tahu sebenarnya berapa izin (SIPA) yang sudah diterbitkan untuk kedua perusahaan ini,” tegasnya.

Diakui dia, selama ini Dinas Perizinan Provinsi Lampung tidak menembuskan SIPA yang sudah diterbitkan untuk perusahaan ke Pemkab Tuba. Pihaknya hanya tahu setelah perusahaan penerima SIPA melaporkan saat akan membayar pajak air tanah.

Masih kata Nyoman, selama ini perusahaan langsung yang menghitung kubikasi air tanah yang dipakai sesuai alat meter water yang dipasang di lokasi. Dari laporan itu lah, lalu dihitung berapa pajak yang harus dibayar ke Bapenda Tuba.

Untuk itu, lanjut dia, kedepan pihaknya akan lebih memperketat pemakaian air tanah yang dipakai perusahaan, sehingga bisa mendongkrak PAD. Ia akan mengecek kepastian berapa titik air tanah yang dimiliki perusahaan sesuai yang ada di lokasi.

Kondisi serupa juga terjadi pada anak perusahaan PT SGC di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yakni PT Gula Putih Mataram (GPM). Informasi yang digali dari Dispenda Lamteng, pajak air tanah yang dibayar PT GPM tidak jauh beda dengan PT SIL dan PT ILP di Tulang Bawang.

Menurut sumber di Dispenda Lamteng, PT GPM membayar pajak air tanah tiga bulan sekali atau per triwulan dengan nilai Rp30 juta lebih. Sehingga, rata-rata setiap bulan membayar pajak air tanah sebesar Rp10 juta lebih.

Jumlah pajak air tanah yang dibayar PT GPM, berbanding jauh dengan pajak air tanah yang dibayarkan PT GGPC yang juga mengelola bisnis perkebunan. PT Great Giant Pineapple Company (GGPC) membayar pajak air tanah mencapai Rp100 juta lebih untuk tiga bulan. Sehingga rata-rata setiap bulan PT GGPC membayar pajak air tanah mencapai Rp30 juta lebih.

Padahal, lahan HGU PT GPM lebih luas dibandingkan dengan lahan HGU milik PT GGPC. Sayangnya, Sekretaris Dispenda Lamteng Rizal saat dihubungi tidak bersedia membeberkan besaran pajak air tanah milik anak perusahaan PT SGC. Rizal berdalih, untuk memberikan data riil harus izin kepala Dispenda lebih dahulu.

“Takutnya kita kesalahan. Tapi pak kadis memang sedang sakit, jadi belum bisa dihubungi,” ujar Rizal, kemarin. (PR/Towo/Sule)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 03 September 2019 dengan judul "SGC Bayar Pajak Air Tanah Hanya 8-17 Juta"

https://youtu.be/rnfxzgKIk7Y

 

Editor :