• Sabtu, 27 April 2024

Izin Tambang Perusahaan Pengeruk Pasir Laut Gunung Anak Krakatau Dicabut

Rabu, 04 September 2019 - 14.35 WIB
710

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat pernyataan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada 5 perusahaan.

Pencabutan IUP itu dilakukan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan data yang didapat Kupastuntas.co, Rabu (04/09/2019), kelima perusahaan tersebut diantaranya, PT Lautan Indonesia Persada (LIP), PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera, Pusat Koperasi Nelayan Indonesia (PUSKONELI), PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

PT LIP ini sendiri, adalah perusahaan yang melakukan pengerukan pasir laut di wilayah perairan Gunung Anak Krakatau menggunakan kapal tongkang. Kapal tongkang yang akan beroperasi dipergoki oleh warga Pulau Sebesi, Lampung Selatan, Sabtu (31/8/2019).

Dalam surat tersebut, dilampirkan keterangan bahwa PT LIP memiliki IUP berdasarkan Surat Keputusan (SK) 540/3710/KEP/II.07/2015.

SK itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Cakupan wilayah penambangan yang diberikan kepada PT LIP seluas 1.000 Hektare dan berlokasi di Desa/Kecamatan Rajabasa dan Kabupaten/Kota Lampung Selatan.

Keterangan pencabutan izin PT LIP dikarenakan IUP eksisting terbit sebelum Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto tidak merespon upaya konfirmasi terkait hal di atas. (Ricardo)

Editor :