• Kamis, 02 Mei 2024

KPK Usut Pajak Air Tanah SGC

Kamis, 12 September 2019 - 07.35 WIB
264

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan data Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) milik PT Sugar Group Companies (SGC). KPK ingin memastikan, pajak air tanah yang dibayar SGC sesuai dengan titik air tanah yang dimiliki.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah III pada KPK, Dian Patria mengatakan pihaknya kini sedang melakukan investigasi terhadap jumlah titik air tanah yang ada di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan untuk memastikan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang sudah diterbitkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dian Patria menegaskan, investigasi sudah berjalan dan telah ada tim untuk urusan mengumpulkan SIPA milik perusahaan yang ada di Provinsi Lampung. Menurut Dian, tim sudah mendapat konfirmasi dari instansi terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan data SIPA yang diminta KPK akan diterima dalam satu pekan.

“Untuk data keseluruhan SIPA di Lampung, terus terang saya belum pegang dari Pemprov. Data finalnya akan diterima lewat Pemprov. Informasi yang saya terima, data itu semua akan dikirim dalam minggu ini,” kata Dian saat ditemui di Swissbel Hotel, Bandar Lampung, Selasa (10/09/2019).

Dikatakan, tim pengumpulan data SIPA perusahaan sudah bekerja sejak Selasa (10/09) di Pemprov Lampung. Tim sedang koordinasi dengan Pemprov Lampung sekaligus minta data air tanah.

Terkait data SIPA yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung sebanyak 48 titik minus SIPA milik PT SGC, Dian mengatakan data itu nantinya akan dibandingkan dengan data yang diterima timnya.

Dian Patria berjanji akan memaparkan hasil data SIPA yang dihimpun ke publik untuk menghindari terjadi kesimpangsiuran. “Yang pasti, saat ini saya belum dapat baseline datanya, basis datanya. Sehingga PT apapun seperti yang disebutkan tadi (PT SGC), apakah sudah ada di situ (dalam data) atau tidak, saya belum tahu. Karena kita belum pegang data final,” ujarnya.

Dian menambahkan, data final yang nanti akan diterima timnya, bisa digunakan untuk mengklarifikasi dengan data SIPA yang dimiliki PT SGC. Namun, sebelum memegang data itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar.

Dian menambahkan, KPK sangat serius untuk mengurai persoalan pengurusan izin air tanah melalui SIPA. Karena dari sana, ada potensi pajak yang harus diterima Pemprov Lampung.

“Gini saja, saya kan harus baca data, bantu kami juga lah nanti. Bantu kita. Kan datanya baru mulai naik, saya harus lengkapi dulu. Artinya nanti, kita bisa bandingkan (dengan data yang ter-publish di media). Kan kita kalau bandingkan secara detail, kita harus data dulu jumlah pabriknya berapa, kebutuhan air berapa banyak. Kan bisa dilihat potensi jumlah sumur yang dimiliki dan diurus melalui pengajuan SIPA berapa,” ungkap Dian.

Dian tidak menampik jika di kemudian hari akan timbul perbedaan data yang saat ini ter-publish di media dengan data yang dimiliki timnya. Dian mencontohkan perbedaan data SIPA sudah pernah ditemukan saat menelisik jumlah titik SIPA di Pemprov DKI Jakarta.

“Berdasarkan pengalaman kita di DKI Jakarta. Contohnya, yang dilaporkan itu cuma 4.200 titik SIPA, tetapi fakta lapangan bisa ada 20.000 titik SIPA. Spare berapa tuh? Spare ini kan mencapai angka 4 sampai 5 kali lipat dari potensi titik yang tidak dilaporkan. Mungkin kejadian di DKI Jakarta itu akan terjadi juga di Lampung, kemungkinan iya. Dan saya akan lakukan hal yang sama di Lampung, seperti di DKI Jakarta sana,” paparnya.

KPK Ajak Anggota DPRD Awasi SIPA Perusahaan di Daerah

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam pengumpulan data SIPA, Dian mengaku sudah mengajak anggota DPRD khususnya yang daerahnya mempunyai perusahaan dengan jumlah titik air tanah banyak.

“Dalam pertemuan di Swissbel Hotel tadi kan hadir dewan dari Lamteng, Tuba, Metro, Lamtim dan lain-lain, yang punya banyak perusahaan pakai air tanah. Kita minta dukungan mereka nanti, kalau mereka mau tentunya. Bahwa kita sedang mendorong ini nih (menilisik perusahaan pemilik izin air tanah). Kan ada di mereka fungsi pengawasan. Jangan cuma kami sendiri, capek juga. Mesti ikut juga pihak yang terdekat. Ikut mengawasi, itulah fungsi dewan sebenarnya. Nanti kita lihat setelah ada ini, nanti bekerja seperti apa. Saya coba mancing dulu nih,” imbuhnya

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sementara, Sumarsono mengatakan sampai kini pihaknya belum pernah meninjau titik air tanah milik anak perusahaan PT SGC yaitu PT Gula Putih Mataram (GPM). Sehingga, ia belum tahu persis berapa jumlah titik air tanah yang dimiliki perusahaan itu.

"Kebetulan DPRD sekarang baru terpilih dan dilantik, juga sedang mengikuti oreintasi. Jadi belum bisa kerja sebelum alat kelengkapan dewan terbentuk," ujar Sumarsono.

Namun jika pajak air tanah memiliki dampak pada peningkatan pendapatan daerah, ia bersama anggota dewan lainnya berkomitmen untuk mendorong pengawasan titik air tanah di perusahaan tersebut.

"Saya janji akan pantau hal itu dan bukan hanya di perusahaan tersebut (SGC), tetapi semua perusahaan yang menggunakan air tanah secara rutin dan berkelanjutan. Supaya pendapatan asli daerah meningkat, sehingga lebih besar lagi kesempatan untuk mensejahterakan rakyat," tandasnya.

Ia berharap perusahaan bisa kooperatif dengan memberi ruang kepada DPRD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bentuk pengawasan. Dan perusahaan dapat membayar kewajibannya baik izin pembuatan sumur bor maupun membayar kewajiban pajak air bawah tanah dan permukaan yang digunakan atau dieksploitasi sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kita belum tahu persis (apakah jumlah titik air tanah tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan), makanya kita akan minta PPNS mengumpulkan data tersebut," tegasnya.

SGC Hanya Daftarkan 30 Titik Tanah, Diduga Tak Sesuai Dengan Sebenarnya

Diberitakan sebelumnya, PT SGC hanya melaporkan 30 titik air tanah milik dua anak perusahaannya di Kabupaten Tulang Bawang, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

Data yang dihimpun Kupas Tuntas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), PT SIL hanya mendaftarkan sebanyak 14 titik air tanah sesuai dengan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA). Ke-14 titik air tanah itu berada di Desa Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

Sementara untuk PT ILP, mendaftarkan titik air tanahnya lebih banyak yakni 16 tempat, sesuai dengan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA). Ke-16 titik air tanah yang dilaporkan itu berada di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng.

Jika mengacu pada jumlah pajak air tanah yang dibayar oleh kedua perusahaan itu, ternyata setiap perusahaan untuk setiap titik air tanah yang dieksploitasi hanya membayar pajak berkisar Rp571 ribu-Rp1,2 juta setiap bulan. Pasalnya, baik PT SIL maupun PT ILP hanya membayar pajak air tanah berkisar Rp8 juta-Rp17 juta per bulan. Padahal, PT SIL diperkirakan memiliki luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 12.994,495 hektar dan dan PT ILP memiliki luas HGU mencapai 21.401,40 hektar.

Sumber Kupas Tuntas di Bapenda Tulang Bawang mengatakan, jumlah titik tanah milik PT SIL dan PT ILP yang didaftarkan, diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ada di lapangan. Ia menduga, jumlah titik tanah yang dimiliki kedua perusahaan lebih banyak dibanding yang sudah didaftarkan ke Bapenda.

“Memang Bapenda Tuba akan mengecek lagi semua titik air tanah yang dimiliki PT SIL dan PT ILP. Bapenda Tuba juga akan koordinasi dengan Dinas Perizinan Provinsi Lampung untuk mencocokan jumlah titik air tanah ini,” kata sumber yang enggan ditulis namanya ini, Selasa (10/09).

Diakuinya, Bapenda selama ini hanya menerima data jumlah titik tanah secara sepihak, yakni dari kedua perusahaan itu. Karena, Bapenda Tuba belum pernah mengecek langsung berapa keseluruhan jumlah titik air tanah yang dieksploitasi anak perusahaan PT SGC. “Sepertinya memang tidak masuk akal, dua perusahaan yang memiliki HGU begitu luas, kok hanya memanfaatkan air tanah cuma segitu. Tapi memang itu yang selama ini dilaporkan ke Bapenda. Dan Bapenda selama ini percaya begitu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager PT SIL, Heru Sapto saat dihubungi melalui ponselnya meski dalam keadaan hidup namun tidak dijawab. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui layanan Short Message Servis (SMS) juga tidak direspon. (Tim)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 12 September 2019

Editor :