Cabuli Mahasiswa, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Divonis 1 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Syaiful Hamali, seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dalam kasus asusila kepada mahasiswinya.
“Terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan surat putusan, Selasa (17/9/2019).
BACA JUGA : Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dosen ini dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pengajar.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maranita, yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Suhendra, mengatakan pihaknya kecewa mendengar putusan Majelis Hakim. Suhendra pun mengaku saat ini pihaknya mengambil jalan pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim.
"Karena kami menilai bahwa putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak dari tuntuan karena dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu terjadi apa tidak, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa," katanya.(Ricardo)
Berita Lainnya
-
Riana Sari Arinal Buka Kegiatan Seminar Kesehatan Pre dan Post Menopause di RSUD Abdul Moeloek
Selasa, 30 April 2024 -
Sepanjang 2024, 12 Orang di Lampung Meninggal Karena DBD
Selasa, 30 April 2024 -
Disparekraf Perkirakan 3,5 Juta Wisatawan Luar Daerah Kunjungi Lampung Pada Saat Libur Lebaran
Selasa, 30 April 2024 -
UTBK SNBT Hari Pertama di Unila Berjalan kondusif
Selasa, 30 April 2024