PT SGC Tuai Banyak Kontroversi, Dedi Hermawan: Ukur Ulang HGU Perusahaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimintai tanggapannya terkait permasalahan PT SGC, Pengamat Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan menyarankan Pemerintah Pusat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT SGC. Pasalnya, selama ini banyak sekali informasi yang belum terungkap, sebab SGC sendiri cenderung tertutup soal luas lahan.
“Bahkan ada data-data yang menunjukkan ada penggunaan lahan diluar kesepakatan. Sehingga ini bisa dijadikan landasan untuk peninjauan ulang HGU PT SGC,” kata Dedi.
Menurutnya, permasalahan luas lahan HGU PT SGC banyak menimbulkan kontroversi. Seperti luas lahannya, pembayaran pajaknya dan soal hak tanah ulayat.
“Dalam buku yang kita tulis juga, banyak sekali sekali kontroversi tentang HGU PT SGC. Termasuk perlawanan masyarakat yang memperjuangkan haknya kepada pemerintah daerah yang selalu mentah,” kata dia.
Dedi menyebutkan, selama ini masyarakat bukan tidak melakukan perlawanan terhadap PT SGC. Namun perlawanan yang mereka lakukan selalu saja mentah di pusat.
“Jadi Pemerintah Pusat harus memiliki inisiatif untuk melakukan pengukuran ulang HGU PT SGC. Sebab selama ini seperti ada tembok besar yang menghalanginya, upaya-upaya advokasi ke pusat selalu saja mentah,” kata dia.
Dedi Hermawan menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 telah menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Artinya, apa saja yang ada di bumi dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi.
Selain itu, pada pasal 1 ayat 3 UU Pokok Agraria menyebut, hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, serta ruang angkasa yang termaksud pada ayat 2 adalah hubungan yang bersifat abadi.
Dia menjelaskan, hubungan dengan bangsa Indonesia itu bukan hanya pada generasi sekarang, tetapi juga generasi seterusnya. “Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga. Jangan sampai dirusak atau ditelantarkan,” tegasnya.
Untuk kesekian kali, PT SGC belum memberikan jawaban atas sejumlah persoalan menyangkut perusahaan gula tersebut. Wartawan Kupas Tuntas, masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui Humas PT SGC, Heru Sapto. Dihubungi Rabu sore, nada sambung HP-nya aktif, tapi tidak dijawab. Pertanyaan yang dikirim via whatsapp juga tak dibalasnya. (Tim)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 September 2019 dengan judul "Ribuan Warga Akan Duduki Lahan SGC"Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan