Tak Kantongi Izin, Enam Tempat Usaha di Bandar Lampung Ditertibkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya enam tempat usaha di Bandar Lampung ditertibkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).
Keenam tempat usaha tersebut di antaranya, kafe kecil yang berada di jalan Way Pengubuan Pahoman Bandar Lampung, bagian depan Kafe Shabukuy Tomyum Suki Steamboat di jalan Pangeran Antasari,kafe berbentuk Box Kontener Stacy baby House di jalan Antasari, PT SCG Ready Box di jalan Rahman Hakim, dan cafe serta lapo tuak di terminal Rajabasa Bandar Lampung.
Penertiban tempat usaha tersebut dilakukan karena belum kantongi izin. Sedangkan lapo tuak di terminal Rajabasa selain tidak memiliki izin juga karena kerap dikeluhkan masyarakat karena sering terjadi keributan.
Dalam penertiban tersebut, satu buah kafe di jalan Way Pangubuan Pangubuan terpaksa dirubuhkan tembok bangunannya menggunakan bogem atau palu besar.(Sule)
Berita Lainnya
-
398 PNS Pemkot Bandar Lampung Pensiun Tahun Ini
Senin, 06 Mei 2024 -
Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan I-2024 Turun 1,24 Persen
Senin, 06 Mei 2024 -
Eva Dwiana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacalon Walikota Bandar Lampung di PKS
Senin, 06 Mei 2024 -
Pengangguran di Lampung Capai 207,70 Ribu Orang, Didominasi Tamatan SMA
Senin, 06 Mei 2024