Tak Kantongi Izin, Enam Tempat Usaha di Bandar Lampung Ditertibkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya enam tempat usaha di Bandar Lampung ditertibkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).
Keenam tempat usaha tersebut di antaranya, kafe kecil yang berada di jalan Way Pengubuan Pahoman Bandar Lampung, bagian depan Kafe Shabukuy Tomyum Suki Steamboat di jalan Pangeran Antasari,kafe berbentuk Box Kontener Stacy baby House di jalan Antasari, PT SCG Ready Box di jalan Rahman Hakim, dan cafe serta lapo tuak di terminal Rajabasa Bandar Lampung.
Penertiban tempat usaha tersebut dilakukan karena belum kantongi izin. Sedangkan lapo tuak di terminal Rajabasa selain tidak memiliki izin juga karena kerap dikeluhkan masyarakat karena sering terjadi keributan.
Dalam penertiban tersebut, satu buah kafe di jalan Way Pangubuan Pangubuan terpaksa dirubuhkan tembok bangunannya menggunakan bogem atau palu besar.(Sule)
Berita Lainnya
-
Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
Senin, 06 Mei 2024 -
Dosen Universitas Teknokrat Dinobatkan Sebagai Ilmuwan Nasional
Senin, 06 Mei 2024 -
Berikut Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS
Minggu, 05 Mei 2024 -
Polisi Amankan Belasan Botol Miras Hendak Dijual Saat Jambore Klub Motor di Bandar Lampung
Minggu, 05 Mei 2024