• Jumat, 26 April 2024

Pelayanan Rumah Sakit Masih Menuai Kritik

Senin, 24 Februari 2020 - 08.24 WIB
12.3k

Ilustrasi rumah sakit.

Bandar Lampung – Pertumbuhan bisnis rumah sakit yang melejit, belum diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Hingga kini masih banyak pihak yang mengeluhkan maupun mengkritik pelayanan rumah sakit. Bahkan, masih ditemukan sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang diberi pelayanan berbeda dengan pasien umum.

Kasus pelayanan buruk rumah sakit yang terbaru terjadi pada Muhamad Rizky Anshori (almarhum), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan yang meninggal dunia saat berada di selasar Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Keluarga korban pun sempat marah dan mengamuk, melihat Rizky tidak segera masuk ruang perawatan karena penuh.

Kematian Rizky ramai dan menjadi perbincangan, karena videonya viral di media sosial (Medsos). Terutama saat keluarganya marah dan mengamuk ke petugas medis yang sedang membawa Rizky menyusuri selasar RSUDAM, Bandar Lampung hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (10/2) sore. Saat itu, Rizky berobat ke RSUDAM menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kelas III.

Baca Juga: Bisnis RS Melejit di Lampung, Ada Tambahan 29 Rumah Sakit

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadrayani mengatakan, selama ini YLKI menerima cukup banyak pengaduan terkait layanan rumah sakit khususnya dari pasien BPJS Kesehatan.

“Kami mendapat banyak pengaduan melalui telepon, sehingga tidak tahu data jelasnya. Namun sepertinya ada yang terkait penuhnya kamar kelas III dan II serta I, sehingga terpaksa pasien BPJS Kesehatan meminta ruang rawat inapnya ke kelas lebih tinggi,” kata Subadrayani, kemarin.

Ia pun mengimbau kepada pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Lampung agar menindak tegas rumah sakit yang masih memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS Kesehatan.

“Iya, harus memberikan sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja sama kepada RS tersebut, jika terjadi pelayanan tidak baik terhadap pasien BPJS. Karena pasien ini kan sudah melaksanakan kewajiban membayar iuran setiap bulan. Kenapa haknya tidak dipenuhi,” tegasnya.

Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung, Upi Fitriyanti mengatakan, pihaknya masih menerika pengaduan warga terkait pelayanan rumah sakit, umumnya pasien BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sepanjang 2019, Sebanyak 824.275 Pasien Rumah Sakit di Bandar Lampung Klaim BPJS

"Biasanya sih itu lebih kepada BPJS Kesehatan, dan itu juga kita tidak temukan maladministrasi," kata Upi, kemarin. Ia  melanjutkan, kalau RSUD Abdul Moeloek pada tahun 2019 sempat ada laporan, tapi itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.

"Tidak banyak sih masyarakat yang melapor ke kita terkait pelayanan rumah sakit. Kalau sifatnya inisiatif ombudsman sendiri di RSUD A Dadi Tjokrodipo waktu 2019, itu lebih kepada sarana dan prasarana. Seperti jadwal praktek, nama dokter tak sesuai, dan tak ada nomor antrian," paparnya.

Dari temuan tersebut, lanjutnya, yang sudah dijalankan pihak rumah sakit baru dua. Sementara langkah korektif yang belum dilaksanakan yakni terkait nomor antrian pengunjung di poliklinik karena pihak rumah sakit menyampaikan masih dalam proses penganggaran mesin pada tahun 2020.

"Temuan kita kan di loket pendaftaran antri, namun pas di poliklinik nggak ada antrian. Jadi banyak yang mengeluh adanya upaya semacam diskriminiasi. Keluhan ini yang kita pantau," katanya.

"Untuk nama dokter dan jam praktek sudah kita berikan korektif, dan sudah dijalankan pihak rumah sakit. Tinggal yang nomor antrian, kita tidak berfokus pada penggunaan mesin atau manual, yang terpenting ada perbaikan. Harus lebih ditingkatkan lagi pelayanannya terutama pada peserta BPJS yang selama ini cenderung terabaikan dan yang lebih diutamakan malah peserta yang sifatnya umum. Membayar tunai,” imbuhnya.


Pertumbuhan Rumah Sakit Harus Sejalan dengan Pelayanan Prima

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengingatkan pertumbuhan rumah sakit yang pesat diharapkan bisa sejalan dengan pelayanan yang prima kepada pasien dan bukan malah berbanding terbalik.

"Pelayanannya harus sesuai dengan akreditasi rumah sakitnya, seperti Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek berakreditasi A, ya harus sesuai pelayanannya," ujar Apriliati.

Ia berharap pihak rumah sakit bisa meminimalisir potensi kekecewaan pasien terhadap pelayanan yang diberikan, dan hal-hal yang menjadi kekurangan sebelumnya dapat menjadi bahan perbaikan untuk kemudian hari.

Ia juga mendorong agar rumah sakit di Provinsi Lampung untuk berinovasi dalam  pelayanan kesehatan. Ia mencontohkan bagaimana mengatasi agar pasien tidak mengantri terlalu lama, yakni dengan membuat sistem registrasi secara online.

Selain itu, lanjut Apriliati, rumah sakit juga dituntut harus bisa memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang terbaik di tengah naiknya besaran iuran BPJS Kesehatan.

"Pengguna BPJS harus mendapatkan pelayanan yang tidak boleh dibeda-bedakan dengan pasien umum. Misalkan BPJS kelas III, itu harus setara pelayanannya mulai dari visit dokter hingga obat-obatan dan penanganannya," jelasnya.  (Wanda/Sri/Erik)

Editor :