Kurir 3.020 Ekstasi yang Disita Polda Lampung Ternyata Jaringan Lapas
Polda Lampung, saat gelar Konferensi Pers, Senin (8/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.020 butir pil ekstasi berhasil disita dari tangan pelaku HBS (36), warga Kedamaian Kota Bandar Lampung.
Dari pengakuan HBS, dirinya diperintah oleh seseorang untuk menyebarkan ribuan butir pil ekstasi tersebut di Lampung.
"Saya nggak tahu yang nyuruh. Hanya lewat handphone. Pokoknya saya disuruh nyebar di daerah (Lampung)," kata HBS, saat dihadirkan dalam ekspos di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (8/6/2020).
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Menurutnya, barang haram tersebut dikirim dari seseorang yang berada di Provinsi Pekanbaru.
"Dari Pekanbaru Pak," tambah HBS tanpa menjelaskan berapa upah yang diterimanya.
Baca juga : Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto, mengatakan, pelaku HBS ini merupakan jaringan Lapas.
"Jadi, dia ini (HBS) berperan sebagai kurir atas perintah seorang narapidana berinisial KN, yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Lampung," kata Wika.
"Kita masih kembangkan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap KN, seperti yang disebutkan oleh pelaku HBS," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mengapa Hanya Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Bersuara, Oleh: Donald Harris Sihotang
Minggu, 22 Februari 2026 -
PKBI Sebut Deteksi Massal Jadi Kunci Kendalikan Penyebaran HIV di Lampung
Minggu, 22 Februari 2026 -
Nelayan Diimbau Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Perairan Lampung hingga 25 Februari 2026
Minggu, 22 Februari 2026 -
Bapanas Temukan Kemasan Rusak dan Lonjakan Harga Cabai di Lampung
Minggu, 22 Februari 2026









