Kurir 3.020 Ekstasi yang Disita Polda Lampung Ternyata Jaringan Lapas
Polda Lampung, saat gelar Konferensi Pers, Senin (8/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.020 butir pil ekstasi berhasil disita dari tangan pelaku HBS (36), warga Kedamaian Kota Bandar Lampung.
Dari pengakuan HBS, dirinya diperintah oleh seseorang untuk menyebarkan ribuan butir pil ekstasi tersebut di Lampung.
"Saya nggak tahu yang nyuruh. Hanya lewat handphone. Pokoknya saya disuruh nyebar di daerah (Lampung)," kata HBS, saat dihadirkan dalam ekspos di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (8/6/2020).
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Menurutnya, barang haram tersebut dikirim dari seseorang yang berada di Provinsi Pekanbaru.
"Dari Pekanbaru Pak," tambah HBS tanpa menjelaskan berapa upah yang diterimanya.
Baca juga : Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto, mengatakan, pelaku HBS ini merupakan jaringan Lapas.
"Jadi, dia ini (HBS) berperan sebagai kurir atas perintah seorang narapidana berinisial KN, yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Lampung," kata Wika.
"Kita masih kembangkan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap KN, seperti yang disebutkan oleh pelaku HBS," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








