Soal Penutupan 43 Tempat Hiburan, Ini kata Walikota Herman HN
Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat diwawancarai awak media, Senin (22/6/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung melakukan penutupan sementara 43 tempat hiburan di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, kota tapis berseri. Penutupan itu lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, 43 Tempat Hiburan di Bandar Lampung Ditutup
Operasi penutupan itu dilakukan oleh tim gabungan gugus tugas percepatan kota setempat selama dua malam, yakni mulai dari malam Sabtu kemarin.
Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengatakan, penutupan ini dilakukan karena adanya warga yang terinfeksi covid-19 dari tempat hiburan malam seperti di lapo tuak, kecamatan Panjang.
"Lapo tuak ini kan banyak orang-orang kita yang terinfeksi covid-19, coba liat di Panjang. Makanya sementara kita tutup," ujar Herman HN saat diwawancarai awak media, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: 43 Lapo Tuak dan Warung Remang-remang di Jalan Soekarno-Hatta Disegel Satpol PP
Selain tempat-tempat hiburan tersebut tak menerapkan protokol kesehatan, 43 tempat itu juga tak satupun memiliki izin usaha.
"Mereka semua itu tak satupun punya izin usaha dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Satpol-PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi.
Maka lanjutnya, untuk sementara tempat hiburan seperti halnya kafe, lapo tuak dan warung musik yang tempat anak-anak muda berkumpul, pihaknya tutup sampai pemberitahuan berikutnya.
"Karena ini sudah masuk new normal, artinya masyarakat tetap produktif tetapi tetap melakukan protokol kesehatan. Ya kalau mereka sudah menerapkan protokol kesehatan kita juga nggak punya alasan untuk menutupnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








