Mulai Sekarang Disdukcapil Tak Lagi Keluarkan Suket
Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekarang tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) E-ktp.
Baca Juga: Meski Pandemi Corona, Disdukcapil Lampung Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saifullah mengatakan, disdukcapil di semua kabupaten kota mulai sekarang tidak boleh lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) E-ktp.
"Jadi disdukcapil tidak boleh lagi mengeluarkan suket. Karena blangko untuk membuat e-ktp sudah terseedia," kata Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6/2020).
Selama jaringan internetnya stabil lanjutnya, pembuatan e-ktp itu tidak membutuhkan waktu lama langsung jadi.
"E-KTP itu paling 1 jam saja bisa jadi, tidak sampai berhari-hari. Cuma kalau pengurusan KK, atau akte kelahiran itu akan di cek terlebih dahulu oleh petugas keakuratannya, tidak bisa cepat," bebernya.
Baca Juga: Disdukcapil Lampung Siap Fasilitasi Pelayanan di 15 Kabupaten/kota
Sementara jika ada gangguan di server terangnya. Maka data itu tertunda kejaringan server pusat. "Kalau itu terjadi masyarakat boleh pulang terlebih dahulu, nanti akan di hubungi oleh petugas jika e-ktp itu siap di cetak," terangnya.
Berita Lainnya
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA
Rabu, 24 April 2024