Mulai Sekarang Disdukcapil Tak Lagi Keluarkan Suket

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saifullah saat di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Kupas Tuntas, Senin (29/6/2020). Foto: Tampan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekarang tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) E-ktp.
Baca Juga: Meski Pandemi Corona, Disdukcapil Lampung Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saifullah mengatakan, disdukcapil di semua kabupaten kota mulai sekarang tidak boleh lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) E-ktp.
"Jadi disdukcapil tidak boleh lagi mengeluarkan suket. Karena blangko untuk membuat e-ktp sudah terseedia," kata Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6/2020).
Selama jaringan internetnya stabil lanjutnya, pembuatan e-ktp itu tidak membutuhkan waktu lama langsung jadi.
"E-KTP itu paling 1 jam saja bisa jadi, tidak sampai berhari-hari. Cuma kalau pengurusan KK, atau akte kelahiran itu akan di cek terlebih dahulu oleh petugas keakuratannya, tidak bisa cepat," bebernya.
Baca Juga: Disdukcapil Lampung Siap Fasilitasi Pelayanan di 15 Kabupaten/kota
Sementara jika ada gangguan di server terangnya. Maka data itu tertunda kejaringan server pusat. "Kalau itu terjadi masyarakat boleh pulang terlebih dahulu, nanti akan di hubungi oleh petugas jika e-ktp itu siap di cetak," terangnya.
Berita Lainnya
-
Tak Tertandingi, Pelindo Regional 2 Panjang Raih Back-To-Back Champion Liga Minisoccer Kapolda Lampung
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja dari Kemenkumham
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Tertabrak Kereta, Pria di Bandar Lampung Tewas Tubuh Terbelah Dua
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli
Sabtu, 23 Agustus 2025