DAMAR Lampung: Harus Ada Sistem Kontrol ke Pendamping P2TP2A

Tim Kasus Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Afrintina dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (16/7/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem kontrol terhadap pendamping dalam melaksanakan setiap pendampingan pada korban kekerasan perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pendampingan Oknum Anggota P2TP2A Lamtim ke Korban Asusila Tanpa SPT
Sehingga seperti kasus kemarin dimana salah satu oknum anggota pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berinisial DA, bertindak asusila pada korban kekerasan seksual tidak terjadi lagi.
“Memang harus ada mekanisme komplain di layanan itu. Jadi Ketika sudah keluar dari konteksnya, bisa dilakukan check and balances sehingga ada yang mengontrol, tidak sampai kejadian seperti ini,"ucap Tim Kasus Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Afrintina dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (16/7/2020).
"Kemudian harus ada kode etik. Sudah seyogyanya terhadap pelayanan harus berdasarkan SOP (standar operasional prosedur),” ujarnya
Afrintina mengungkapkan, dari hasil investigasi yang dilakukan DAMAR Lampung pada kasus ini, rekruitmen petugas yang dilakukan P2TP2A Lamtim periode tahun 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, tidak keberpihakan kepada korban, bahkan pengalaman pendampingan kurang dan keterbatasan sumber daya manusia di wilayah itu.
“Jadi perekrutan masih acak acakan dan perlu pembenahan dan di UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) diharapkan ada proses perekrutan yang lebih baik lagi,” ungkap Afrintina.
Baca Juga: Damar Lampung Kecam Perbuatan Cabul Oknum P2TP2A Lampung Timur
“Kemudian ada pengelola yang berjenis kelamin laki-laki, padahal ini kasus yang sangat sensitif. Kita tahu ketika korban mengalami trauma dan kemudian diminta menceritakan ulang kejadiannya, bagaimana perasaannya ketika yang menanyakan adalah seorang laki-laki. Jangan sampai dia menjadi korban lagi. Seharusnya yang menanyakan adalah perempuan,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025