• Minggu, 28 April 2024

Korupsi BOK Lampura, Saksi Ini Sempat Ribut dengan Bendahara Dinkes karena Dana Dipotong

Senin, 21 September 2020 - 16.17 WIB
589

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan terdakwa Kepala Dinkes Lampura, dr. Maya Metissa, Senin (21/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Kepala Dinkes Lampura, dr. Maya Metissa, Senin (21/9/2020).

Dalam sidang yang berlangsung secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hardiansyah, menghadirkan 13 orang saksi yang kesemuanya merupakan Kepala Puskesmas (Kapus).

Baca juga : Kasus Korupsi BOK Dinkes Lampura, Para Saksi Kompak Sebut Ada Pemotongan 10 Persen

Adapun nama-nama ke 13 saksi tersebut yakni, Triyana Putri (Kapus Blambangan), Sigit Rianto (Kapus Kemalo Abung), Darmawan (Kapus Kubu Hitu), Sri Mustika (Kapus Madukoro), Sri Hayati (Kapus Kali Balangan), Linda Medyawati (Kapus Karang Sari), Leni Indriana Shanti (Kapus Kotabumi 1), Iwan Darmawan (Kapus Gedung Negara), Saipul (Kapus Bumi Agung), Masrianti (Kapus Bukit Kemuning), Ahmad Hamdani (Kapus Subik), Asinato (Kapus Wonogiri), dan Wardianto (Kapua Kotabumi Udik), 

Dalam persidangan JPU Hardiansyah mempertanyakan kepada semua saksi apakah mendapat dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK) pada periode 2017 dan 2018.

"Dapat," jawab para saksi.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Tersangka untuk Kasus BOK Rp32 Miliar

Usai menanyakan hal tersebut, Jaksa kemudian mencecar pertanyaan kepada seorang saksi yaitu Linda Medyawati (Kapus Karang Sari).

"Apakah dapat dana BOK tahun 2017," tanya Jaksa.

"Dapat. Tahun 2017 sebesar Rp250 juta, 2018 saya lupa," jawab Linda.

Jaksa kemudian mempertanyakan siapakah yang mengambil dana?

"Bendahara Puskesmas," kata Linda.

"Saat itu siapa Kepala Dinas-nya," tanya Jaksa lagi. 

"Ibu dokter Maya," jawab Linda.

Jaksa kembali menanyakan kepada seluruh saksi, apakah ada yang mengambil sendiri terkait dana?.

"Tidak ada," jawab para saksi.

Jaksa Hardiansyah kembali mempertanyakan kepada saksi Linda, apa saja syarat yang harus dipenuhi?.

"Kwitansi dan NPD (Nota Pencairan Dana)," kata Linda.

"Apakah ada pemotongan," tanya Jaksa.

"Bendahara lapor kalau uangnya tidak sesuai, itu yang disampaikan," tegas Linda.

"Berapa jumlah potongannya," tanya Jaksa lagi.

"10 persen dari total pencarian per NPD," jawab Linda. 

"Jadi setiap pencairan ada pemotongan?," tanya Jaksa.

"Iya," tegas Linda.

Dengan demikian, lanjut Jaksa, bagaimana menutup pemotongan itu.

"Disesuaikan dengan kegiatan. Kegiatan dilakukan tapi ada yang di prioritaskan," kata Linda.

Sementara saksi Sri Hayati, mengatakan, dirinya sempat melontarkan protes terhadap Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampung Utara, Novrida Nunyai, terkait pemotongan anggaran BOK tersebut. 

"Apa yang dilakukan saksi saat itu," tanya Jaksa kepada Sri.

"Tahun 2017 saya laporkan bahwa ada pemotongan, saya protes ke Bendahara Dinas, Bu Novrida. Sempat adu mulut dengan Bu Novrida, bahkan sampai ribut," kata Sri.

"Saya tidak terima kenapa dipotong, kok tidak ada pemberitahuan, dan saat itu uang ditahan, tidak dicairkan dulu yang pertama tahun 2017, Bu Novrida bilang nanti akan disampaikan ke Kepala Dinas," tambah Sri.

Setelah disampaikan ke Kepala Dinas, kata Sri, dirinya pun dipanggil Kepala Dinas.

"Ya. Saya menghadap Kepala Dinas mewakili 27 Puskesmas," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji