• Rabu, 24 April 2024

Terkait Perkara Hermansyah Hamidi, Thamrin: Saya Belum Terima Surat Panggilan KPK

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16.54 WIB
166

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Thamrin. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Thamrin, mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini belum terima surat panggilan itu, mungkin masih di jalan," kata Thamrin, saat ditemui Kupastuntas.co, Selasa (27/10/2020).

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi Ditahan KPK

Jika sudah menerima surat panggilan, Thamrin mengatakan, dirinya akan siap memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau ada, saya pasti akan kooperatif," lanjutnya.

Thamrin melanjutkan, dirinya belum mengetahui pasti terkait permasalahan apa yang menyebabkan dirinya dipanggil KPK.

Baca juga : Sosok Hermansyah Hamidi, Pegawai Supel yang Tersandung KPK

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan saksi yakni Thamrin dalam perkara Hermansyah Hamidi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"KPK tetap mengingatkan yang bersangkutan, agar bersikap kooperatif menghadiri pemanggilan tersebut," ujar Ali Fikri, saat dihubungi Kupastuntas.co. (*)


Video KUPAS TV : AKHIRNYA, 450 CPNS 2018 LAKUKAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN