• Kamis, 02 Mei 2024

KPU Lampung Pastikan Formulir C-Pemberitahuan Sampai ke Tangan Pemilih

Selasa, 24 November 2020 - 17.16 WIB
464

Program Talkshow KupasTV dengan tema 'Kesiapan Lampung Menghadapi Pilkada di Delapan Kabupaten/Kota' di Slyce Lounge Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Selasa (24/11). Foto: Sigit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk delapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung masih terus bergulir.

Untuk formulir C-pemberitahuan, sesuai jadwal KPU akan menyalurkan kepada masyarakat yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPD) pada 30 November sampai 8 Desember mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto mengharapkan, formulir C-pemberitahuan dapat selesai tersalurkan hingga H-1 pelaksanaan pilkada 2020.

“Dalam C-pemberitahuan ini ditentukan kapan waktu pemilih itu dadang ke TPS,” ujar Ismanto, saat Talkshow KupasTV di Slyce Lounge Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Selasa (24/11/2020).

Baca juga : Pilkada di Tengah Pandemi, Sejumlah Persiapan Sesuai Prokes Dilakukan KPU

Akan tetapi Ismanto menegaskan, pihaknya akan memastikan bahwa C-pemberitahuan benar-benar sampai ke tangan pemilih yang bersangkutan sesuai data dalam formulir tersebut.  

“C-pemberitahun ini disampaikan ke pemilih nantinya akan direkap kembali. Kalau ada 30 C-pemberitahuan apakah sampai kepada pemilih, karena bisa saja pemilih sedang berada di luar kota dan akan kita catat serta dilaporkan secara berjenjang berapa jumlah C-pemberitahuan yang harus kembali, untuk menghindari C-pemberitahuan ini disalah-guanakan pihak tak bertanggung-jawab,” tandasnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi Sengketa, Hermansyah menuturkan, mengenai logistik Pilkada, Bawaslu melakukan pengawasan melekat, mulai dari pemesanan kepada pihak ketiga hingga penyaluran agar benar-benar terlaksana dengan baik.

“Mengawasi pihak ketiga sampai ke Gresik selaku pemenang tender (pengadaan surat suara), harus taat jumlah, taat jenis, taat waktu. Apakah benar sesuai untuk jumlah, apakah ketepatan waktunya sampai kepada yang berhak. C-pemberitahuan itu juga takut disalah-gunakan,” ungkap Hermansyah.

Baca juga : 120 Ribu DPT di Delapan Kabupaten/Kota Belum Miliki E-KTP

Dia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan segala pelanggaran kepada Bawaslu. “Tanpa partisipasi masyarakat kami tidak bisa bekerja secara maksimal karena sumber daya kita sangat terbatas,” ucapnya.

Di sisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung berharap, pihak penyelenggara dalam penyaluran C-pemberitahuan untuk tidak begitu berpatokan dengan waktu.

Sebab menurutnya, kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini menjadi sulit untuk menjangkau daerah yang sulit terjangkau.

“Masyarakat di pulau ter-luar harus bisa dijangkau dan harus menjadi perhatian pihak penyelenggara. Jangan dipatokkan waktu pendistribusian karena cuaca berdasarkan BMKG saat ini tidak menentu,” ujar Irwan.

Baca juga : Percepat Pelayanan E-KTP bagi DPT, Ini yang Dilakukan Disdukcapil

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat penyandang disabilitas bisa diakomodir menyalurkan hak suaranya di pilkada 2020.

“Karena pengalaman yang lalu banyak yang protes tidak diakomodir. Ancaman kita sudah di situasi Covid. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan hak pilihnya," lanjutnya.

"Pilihlah pemimpin yang memperhatikan keselamatan rakyatnya terlebih saat pandemi Covid-19. Ini adalah kesempatan lima tahun sekali dilaksanakan, kesalahan memilih akan menjadi  kekecewaan,” tuturnya. (*)


Video KUPAS TV : TINGKAT PENGANGGURAN MENINGKAT AKIBAT PANDEMI, INI STRATEGI PEMPROV LAMPUNG-PART 1