Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Bery Yudanto Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bery Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tukin di tempatnya bekerja. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bery Yudanto divonis 4,5 tahun
hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, atas kasus korupsi
penyimpangan uang Tunjangan Kinerja (tukin) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandar Lampung.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap terdakwa Bery Yudanto (kaur keuangan dan kepegawaian) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai yang digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang. Selasa (15/8/23).
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bery Yudanto secara sah terbukti bersalah telah melanggar hukum, sesuai dengan dakwaan yang telah di tetapkan sehingga tidak ada hal yang dapat membenarkan terdakwa untuk terlepas dari dakwaan.
Dimana hal yang memberatkan terdakwa Bery Yudanto yakni telah mencoreng nama baik instansi (Kejari) Bandar Lampung.
BACA JUGA: Tiga
Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Korupsi Tukin Rp 1,8 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bery Yudanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (15/08/23).
Selain itu juga terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara, Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta kemudian dikurangi uang titipan yang telah dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp 118 juta di kas Bank Mandiri.
Dengan demikian uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa Bery Yudanto yakni sebesar Rp 219 juta, dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim ditetapkan, apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pengganti tersebut seseui dengan waktu yang telah ditetapkan maka harta bendanya disita kemudian dilelang untuk membayar kekurangan uang penggangi tersebut.
"Jika tidak mencukupi pembayaran pengganti tersebut
maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam
bulan," lanjut Hakim.
Dengan putusan tersebut baik terdakwa Bery Yudanto maupun penasihat hukum menyatakan piki-pikir dalam waktu sepekan, sehingga dengan pernyataan itu hakim memberikan waktu apabila tidak ada jawaban dalam seminggu kedepan maka hakim menyatakan terdakwa menerima putusan hakim. (*)
Video KUPAS TV : Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa
Berita Lainnya
-
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025