• Jumat, 29 Maret 2024

Penjual Narkoba di Menggala Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang

Selasa, 22 Mei 2018 - 17.31 WIB
77

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KI (33), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba, Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah.

“KI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (22/05/2018).

BACA: Kalapas Kalianda Non-Aktif Diprasangkakan Pasal Berlapis

BACA: Distan Tubaba Ajak Petani Basmi Hama Tikus Dengan Gropyokan

BACA: BNNP Lampung Pastikan Pemanggilan Kakanwil Kemenkum HAM Terealisasi

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.

BACA: Polres Lamtim Gelar Patroli Subuh dan Membangunkan Warga Sahur

BACA: Zaiful Bokhari Ajak Masyarakat Lestarikan Kuliner Daerah Lamtim

BACA: Balik dari New Zealand, Pemda Tubaba Persiapkan Kerja Sama Sektor Peternakan

Iptu Boby menerangkan, BB yang ditemukan di dalam rumah pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu (pipet tajam), handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya. (Edwin)

Editor :

Berita Lainnya

-->