Ucapan Kepala BNNP Lampung Bikin Awak Media Tepuk Tangan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Awak media memberi "teriakan" kepada Brigjen Pol Tagam Sinaga, yang membuat Ruang Aula di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, riuh.
Sebelum menggelar ekspos terhadap penetapan status Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda nonaktif Muchlis Adjie, Kepala BNNP Lampung itu, terlihat didekati anggotanya sambil berbisik-bisik.
Mendapat bisikan dari anggotanya, orang nomor satu di BNNP Lampung itu tiba-tiba mengucapkan kalimat yang membuat awak media berteriak diiringi tepuk tangan.
BACA: Terkesan Asal-Asalan, Pembangunan Jalan di Pesibar Nabrak Rumah Warga
BACA: Kemacetan Lalin di Jalinbar Terjadi Akibat Pohon Tumbang
BACA: Sejak 2017 Mobil Adminduk Terus Bergerak Layani Warga Lamtim
"Turunkan saja. Mau Kalapas, polisi, semua sama saja (di depan hukum)," kata Tagam Sinaga diiringi sorakan dan tepuk tangan.
Tommy Saputra, salah satu awak media yang turut hadir menilai ucapan dan tindakan Kepala BNNP Lampung itu sebagai penyemangat. Tak ada keraguan sedikit pun dari BNNP menumpas peredaran narkoba di Lampung.
"Cakep. Keren bener BNN ini," kata Tommy mengapresiasi.
Mendapat pernyataan itu, petugas BNNP langsung menurunkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda non aktif Muchlis Adjie dari ruang tahanan.
"Ini yang ditunggu-tunggu. Kalau nggak ada gambar tahanannya, gambarnya kurang mantap," timpal Tegar awak media lain yang siaga memegang kamera.
BACA: Pemkab Lampung Timur Gelar Bimtek Aplikasi SIM Gaji
BACA: Barang Bukti Jaringan Narkoba Lapas Kalianda Tiba di BNNP Lampung
BACA: Tiga Pilar yang Menjadikan Pembangunan Kabupaten Tubaba Berdayasaing
Sesampainya di ruang aula, Muchlis Adjie terlihat memakai baju tahanan warna biru dengan nomor 01.
Saat dipamerkan di depan awak media, Muchlis Adjie hanya tertunduk malu sambil mengedipkan matanya berkali-kali akibat cahaya kamera awak media.
Dalam penjelasan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, Muchlis Adjie resmi ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus jaringan narkoba di Lapasa Kalianda. Pasal yang dipersangkakan BNNP ada dua, Pasal 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025