Jual Sabu di Wayhalim, Ahmad Diancam Lima Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Ahmad Fuad warga Jagabaya, Kecamatan Way Halim lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/07/2018), pukul 15.00 WIB.
BACA: Atasi Ketimpangan, Bappeda Lamtim Gelar Konsultasi SDGs
BACA: Ahli Pidana: Bawaslu Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pilkada
Dari penangkapan Ahmad, petugas berhasil menyita sabu-sabu dengan berat 10,23 gram, satu unit HP dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju di kediamannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, Ahmad yang hanya tamatan SMA itu semula tidak mengaku kalau dirinya adalah seorang pengedar.
BACA: PMI Tulangbawang Minta Masyarakat Aktif Donor Darah
BACA: Raperda Tentang Narkoba di Lampung Krusial, Ini Penyebabnya!
"Namun setelah ditelusuri secara teliti oleh anggota didapati barang bukti itu," ucapnya, Selasa (17/07/2018).
Atas perkara ini, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahathir Muhammad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di Hadapan Pegawai Kemenkumham Lampung
Kamis, 01 Mei 2025 -
May Day di Tugu Adipura, Ratusan Buruh Lampung Serukan Tujuh Tuntutan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Polda Lampung Kerahkan 1.719 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Hari Buruh
Kamis, 01 Mei 2025 -
160 Bencana Terjadi di Lampung Dalam 4 Bulan, 13 Orang Tewas
Kamis, 01 Mei 2025