• Kamis, 25 April 2024

Jual Sabu di Wayhalim, Ahmad Diancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 17 Juli 2018 - 14.40 WIB
43

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Ahmad Fuad warga Jagabaya, Kecamatan Way Halim lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/07/2018), pukul 15.00 WIB.

BACA: Atasi Ketimpangan, Bappeda Lamtim Gelar Konsultasi SDGs

BACA: Ahli Pidana: Bawaslu Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pilkada

Dari penangkapan Ahmad, petugas berhasil menyita sabu-sabu dengan berat 10,23 gram, satu unit HP dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju di kediamannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, Ahmad yang hanya tamatan SMA itu semula tidak mengaku kalau dirinya adalah seorang pengedar.

BACA: PMI Tulangbawang Minta Masyarakat Aktif Donor Darah

BACA: Raperda Tentang Narkoba di Lampung Krusial, Ini Penyebabnya!

"Namun setelah ditelusuri secara teliti oleh anggota didapati barang bukti itu," ucapnya, Selasa (17/07/2018).

Atas perkara ini, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (Kardo)

Editor :