Jual Sabu di Wayhalim, Ahmad Diancam Lima Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Ahmad Fuad warga Jagabaya, Kecamatan Way Halim lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/07/2018), pukul 15.00 WIB.
BACA: Atasi Ketimpangan, Bappeda Lamtim Gelar Konsultasi SDGs
BACA: Ahli Pidana: Bawaslu Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pilkada
Dari penangkapan Ahmad, petugas berhasil menyita sabu-sabu dengan berat 10,23 gram, satu unit HP dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju di kediamannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, Ahmad yang hanya tamatan SMA itu semula tidak mengaku kalau dirinya adalah seorang pengedar.
BACA: PMI Tulangbawang Minta Masyarakat Aktif Donor Darah
BACA: Raperda Tentang Narkoba di Lampung Krusial, Ini Penyebabnya!
"Namun setelah ditelusuri secara teliti oleh anggota didapati barang bukti itu," ucapnya, Selasa (17/07/2018).
Atas perkara ini, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025 -
Produksi Kopi di Lampung Tahun 2024 Capai 141.918 Ton, Meningkat 36.111 Ton
Minggu, 16 Maret 2025 -
Kriminalitas Meningkat Jelang Lebaran, Pengamat: Polisi Harus Tingkatkan Patroli
Minggu, 16 Maret 2025 -
Meriahkan HUT Lampung ke-61, Pemprov Gelar 'Lampung Bersholawat'
Minggu, 16 Maret 2025