• Kamis, 25 April 2024

Saksi Ungkap Paket Proyek Senilai Rp25 Miliar Didapat Adik Bupati Mesuji

Kamis, 04 Juli 2019 - 16.40 WIB
105

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi bernama Maidarmawan mengungkapkan bahwa ada paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji senilai Rp25 miliar yang diterima oleh terdakwa Taufik Hidayat, adik dari Khamami.

Kesaksian itu diungkapkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan tiga terdakwa, Bupati Mesuji non aktif Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PU-PR Wawan Suhendra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/7).

Sidang ini diketuai oleh majelis hakim, Siti Insirah dengan menghadirkan lima orang saksi. Yakni, Farikh Basawad alias Paying dan Maidarmawan yang merupakan orang kepercayaan Taufik Hidayat. Lalu para kontraktor bernama Apriansyah, Bambang Irawan serta Herli.

Penuturan Maidarmawan tersebut dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai materi yang memperkuat dakwaan yang disematkan kepada ketiga terdakwa.

BACA JUGA : Banding Ditolak, Jaksa KPK Belum Tentukan Langkah Selanjutnya

BACA JUGA : Wakil Gubernur Lampung Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi

BACA JUGA : Sidang Korupsi Proyek Mesuji, “Orang Kepercayaan” Adik Bupati Jadi Saksi

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa keperluan pihaknya menghadirkan kelima saksi adalah untuk mengkonfirmasi bahwa ada permainan proyek yang kemudian dimenangkan oleh Taufik Hidayat secara tidak wajar.

Cara yang tidak wajar tersebut diperkuat dengan adanya bocoran Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dibocorkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Jalan Bidang Bina Marga Lutfi Mediansyah atas perintah Wawan Suhendra kepada Maidarmawan.

"Hari ini kita mengkonfirmasi kepada para saksi bahwa ada bendera perusahaan yang dipinjam oleh Taufik Hidayat. Jadi intinya, kita memastikan bahwa, ada pekerjaan yang didapat Taufik Hidayat kemudian dimenangkan dengan cara yang tidak wajar," ujar Wawan Yunarwanto usai sidang selesai.

Perusahaan yang dipinjam tersebut terungkap selama persidangan berlangsung. Maidarmawan dan Farikh Basawad diperintah Taufik Hidayat melakukan komunikasi kepada para pemilik perusahaan seperti Apriansyah, Bambang Irawan dan Herli. Peminjaman itu dilakukan dengan memberikan uang pinjam pakai senilai Rp10 juta.

"Saya dikasih uang Rp10 juta kalau pinjam perusahaan. Yang pinjam itu Maidarmawan," kata Apriansyah.

Setelah mengumpulkan perusahaan, Maidarmawan mengaku sebagai orang yang bertugas untuk melakukan penawaran lelang proyek secara online.

Maidarmawan dalam kesaksiannya mengaku belajar mendaftarkan perusahaan untuk lelang proyek online walau berstatus sebagai pedagang bakso. Jika paket proyek didapat lalu dikerjakan, maka dirinya dan Farikh Basawad mendapat upah.

"Hasilnya dibagi. Saya dan Farikh Basawad dapat 30 persen, lalu Taufik Hidayat dapat 40 persen," terang Maidarmawan. (Ricardo)

Editor :