• Minggu, 05 Mei 2024

KPK Kaji Impor Kopi di Lampung

Jumat, 09 Agustus 2019 - 14.56 WIB
392

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencoba mendalami polemik impor kopi di Lampung. Mengingat, impor kopi berdampak pada perekonomian masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan ada permainan pengusaha kopi.

KPK melalui Satuan Tugas Koordinator Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah III terlebih dahulu akan melakukan kajian. Yakni mengumpulkan dan mempelajari semua informasi yang berasal dari lembaga terkait yang menangani impor kopi.

"Kita selalu berbasis kepada kajian. Semua hal yang KPK lakukan selalu begitu. Kajian itu berasal dari informasi termasuk dari lembaga terkait, termasuk perihal impor kopi di Lampung ini, " kata Anggota Satgas Korsupgah Wilayah III KPK, Friesmount Wongso saat diwawancarai Kamis (08/08/2019) malam.

Setelah mengumpulkan semua data yang ada di Lampung, lanjut dia, pihaknya baru akan bisa mulai mengkomunikasikan persoalan tersebut ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. "Tindakan ini konteksnya dalam rangka untuk pemerintahan yang baik dan benar," terangnya.

Menurut Friesmount Wongso, KPK sejauh ini memiliki sifat trigger mekanism. Dengan sifat itu, KPK membutuhkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Lampung memberikan masukan.

"Kami meminta Pemda juga membuka diri untuk memberi masukan terhadap apa yang terjadi di daerah. Dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan dan penerimaan daerah," ungkapnya.

Namun, dia belum bersedia memberikan komentar jauh apakah polemik impor kopi itu berbau tindak pidana korupsi atau tidak. "Saya tidak dapat berkomentar untuk hal itu. Karena itu semua perlu kajian," tandasnya.

DPRD Provinsi Lampung Panggil Sejumlah Pihak Terkait Impor Kopi di Lampung

Untuk mengungkap dugaan permainan impor kopi di Lampung, Komisi II DPRD Provinsi Lampung sudah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkopian di Provinsi Lampung, untuk dimintai keterangan terkait masalah impor kopi di Lampung. Di antaranya Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, PT Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya dan PT Sarimakmur Tunggal Mandiri.

Yang menarik, saat hearing Beni Wijaya selaku Branch Manager PT Sarimakmur Tunggal Mandiri menyampaikan keterangan yang berbeda dengan yang disampaikan Lina selaku Bagian Ekspor dan Impor di perusahaan tersebut.

Jika sebelumnya Lina menyampaikan bahwa perusahaannya mengimpor kopi dari Vietnam untuk diproduksi ulang (Reproduksi) lalu diekspor. Sebaliknya, Beni menegaskan jika perusahaannya mengimpor kopi untuk melayani kebutuhan lokal.

"Kalau impor kita memang impor, tapi volume impor kita sangat kecil dan itu untuk kebutuhan cafe di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang. Di sana kan jualan kopi Vietnam, itulah tujuan kita impor. Kita nggak ada ekspor kopi dari Vietnam, karena pembeli itu tidak stupid. Dari cita rasa, mereka sudah tahu apakah ini dari kopi Vietnam atau asli Indonesia," jelas Beni.

Ia mengaku, tidak secara rutin mengimpor kopi Vietnam. Pada tahun 2019, pihaknya hanya mengimpor kopi pada bulan Januari sebanyak 300 ton.

"Setelah itu kita tidak impor lagi. Produksi kopi di Indonesia ini secara total lebih dari 800 ribu ton. Kalau kita impor 400 ton misalnya, artinya hanya 0,01 persen dan maksud saya tidak pengaruh besar," ungkapnya.

Beni menambahkan, perusahaannya hanya mengekspor kopi asli dari Lampung mulai dari great 1 sampai great 4. Adapun volume kopi yang ekspor sebanyak 10 ribu sampai 20 ribu ton pertahun.

Sementara Kabid Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Yusli Revonadi menambahkan dalam data ekspor kopi PT Sarimakmur Tunggal Mandiri, pihaknya tidak melihat adanya komponen kopi impor dalam surat keterangan SKA ekspor kopi.

"Nggak ada kita lihat di SKA keterangan asal kopinya dari negara lain, yang tertera hanya original Indonesia. Tapi memang mereka rutin ekspor. Kita hanya menerbitkan SKA saja," ujar Yusli.

Polda Lampung Kumpulkan Data dan Keterangan Terkait Impor Kopi di Lampung

Polda Lampung pun sedang mengusut masuknya kopi impor di Provinsi Lampung. Polda sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan, untuk mengungkap lebih jauh keberadaan kopi impor itu. Bahkan, Polda sudah mengundang perusahaan-perusahaan kopi untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sudah menerjunkan tim untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait impor kopi tersebut.

Bahkan, tim Ditreskrimsus Polda Lampung sudah menyambangi tiga perusahaan yang diduga melakukan impor kopi. Selain itu, tim ini sudan mendatangi pihak-pihak yang dianggap mengetahui prosedur impor kopi, seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung pada Kementerian Pertanian serta Kantor Bea Cukai Bandar Lampung dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung.

Informasi yang masuk redaksi Kupas Tuntas, dari klarifikasi itu Ditreskrimsus menemukan perbedaan data angka impor kopi yang disampaikan PT Pelindo II dengan Balai Karantina dan Bea Cukai.

Jika Bea Cukai dan Balai Karantina mendata impor kopi ke Lampung per Januari sampai Juni hanya 90 ton. Sementara PT Pelindo II Cabang Panjang mencatat biji kopi yang diimpor selama periode Januari-Juni 2019 sebanyak 980.953 kilogram atau sekitar 980 ton.

“Hingga kini, tim masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta puldata (pengumpulan data) dari pihak-pihak itu,” kata sumber di Polda Lampung.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius mengatakan jika ada perusahaan di Lampung yang mengimpor kopi dari negara lain untuk kemudian diekspor kembali, maka perusahaan tersebut harus tetap mencantumkan label kopi dari negara asal.

Dia menyesalkan, jika masih ada perusahaan yang merubah nama kopi dari negara lain, seolah-olah kopi itu berasal dari Provinsi Lampung untuk kemudian diekspor.

“Dalam dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), saat akan ekspor harusnya pengusaha menjelaskan dengan benar asal kopi tersebut. Kalau kita impor kopi dari Vietnam dan kita ekspor lagi atas nama Vietnam, mungkin tidak ada masalah. Tapi kalau merubah nama yang tadinya kopi Vietnam diakui jadi kopi Lampung, itu yang menjadi masalah," ujar Juprius.

Juprius menegaskan, jika pengusaha melakukan hal semacam itu, maka yang bersangkutan bisa terjerat pidana.

"Polda Lampung harus bertindak tegas, kalau dia impor kopi untuk diekspor maka harus dilihat fisiknya. Apakah dia tetap memcantumkan nama negara asal impor atau dia sudah merubah nama menjadi kopi robusta Lampung. Kalau sudah mengubah nama pasti ada pidananya," paparnya. (Ricardo/Erik)

Editor :