• Selasa, 19 Maret 2024

Profil Jamal, Tersangka Pungli di Kesbangpol yang Di-OTT Kejati Lampung

Senin, 19 Agustus 2019 - 11.37 WIB
249

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Plt Kasubag Umum pada Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jamal Muhamad Nasir sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (16/8/2019) lalu.

Penetapan Jamal menjadi tersangka dilakukan pada Sabtu (17/8/2019). Dia diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) atas penerbitan rekomendasi surat ijin tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) dan surat riset penelitian.

Menurut salah satu sumber di Kesbangpol, Jamal Muhamad Nasir telah bekerja selama 4 tahun. Sebelum menjabat Plt Kasubag Umum, Jamal bekerja sebagai staf biasa.

Menurut sumber yang ditemui di Kantor Kesbangpol ini, sosok Jamal sudah disiapkan sebagai Plt Kasubag Umum sejak Januari 2019. Rekomendasi jabatan itu disiapkan oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Fitter Syahbudin.

"Surat Keputusan (SK) jabatan dia sudah disiapkan sejak Januari 2019 atas rekomendasi Pak Kaban (Fitter Syahbudin_read)," ujar sumber ini.

Pasca pembuatan SK kerja itu, masa kerja Jamal di sebagai Plt Kasubag Umum baru 1,6 bulan.

"Dia itu masih baru. 1,6 bulan dia menjabat sebagai Plt Kasubag Umum," terangnya.

Dulunya, jabatan Jamal itu, sambung sumber ini, diduduki oleh Heliana selama 4 tahun. Heliana ini disebutnya sebagai "pemain di balik layar" dalam penerbitan rekomendasi surat bagi WNA. Sekarang, Heliana menduduki jabatan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional (Waspadnas).

"Bisa ditanya ke orang-orang di Kesbangpol. Heliana ini yang dulunya ngurus WNA. Sekarang Heliana dipindah dan menjabat sebagai Kabid Waspadnas," tandasnya.

Menurut dia, Heliana ini adalah sosok yang sejatinya mengurus surat bagi WNA dan penelitian.

Informasi tentang Heliana ini sinkron saat ditanya ke dua orang pegawai Kesbangpol lainnya. Mereka menegaskan Heliana kini menduduki jabatan Kabid Waspadnas.

Menurut dia, ketika OTT berlangsung, awalnya petugas kejaksaan tidak langsung menemui Jamal. Waktu itu, kata dia, petugas kejaksaan datang pada pukul 15.23 WIB.

"Pertama itu mereka naik ke atas, ke lantai dua. Di sana ada yang diperiksa. Terus menuju ruangan Pak Jamal, lalu digeledah, kemudian ditemukanlah uang puluhan juta itu," ungkapnya.

Pasca penangguhan penahanan yang diberikan ke Jamal, kondisi ruangan Jamal lengang. Pejabat di Kesbangpol pun pada Senin (19/8/2019) sedang dikumpulkan di ruang rapat. Terlihat, rapat itu dipimpin oleh Fitter Syahbudin. (Ricardo)

Editor :