• Jumat, 26 April 2024

Inspektorat: Jamal Dicopot Sebagai Plt Kasubag Umum Kesbangpol

Senin, 19 Agustus 2019 - 07.31 WIB
244

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung akan mencopot Jamal Muhammad Nasir sebagai Plt Kasubag Umum Badan Kesbangpol Lampung, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

Plt Kasubag Umum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Jamal Muhamad Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

OTT berkaitan dengan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat riset penelitian dan surat rekomendasi izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) pada Jumat (16/08/2019) petang.

Dalam OTT itu, tim Kejati Lampung menyita uang tunai sebesar Rp21 juta lebih. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis mengatakan penetapan tersangka Jamal disertai dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejati Lampung tidak menahan Jamal Muhamad Nasir.

"Pasca OTT, Jamal Muhamad Nasir kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan pungli. Tapi tidak ditahan karena ada permohonan dan sebagai pihak penjamin adalah istrinya sendiri," terang Andi, Sabtu (17/08/2019).

Ditanya kemungkinan Kejati akan memanggil dan memeriksa Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Lampung Fitter Syahbudin, Andi Suharlis tidak menjawab secara tegas. "Besok (Senin) sore saja penjelasan soal itu," ujar Andi.

Sementara itu, (Kaban) Kesbangpol Lampung Fitter Syahbudin saat dihubungi belum memberikan tanggapan apakah dirinya bersedia jika nantinya dipanggil Kejati Lampung.

Di bagian lain, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim merasa prihatin dengan adanya OTT di lingkungan Badan Kesbangpol Lampung itu.

"Namanya juga musibah, tentu prihatin lah," kata Chusnunia usai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/08/2019).

Disinggung mengenai langkah Pemprov Lampung terhadap kasus OTT itu, Nunik sapaan akrabnya mengatakan akan mengikuti apa yang menjadi perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Saya ikut apa kata Pak Gub saja. Saya ini kan wakilnya. Tadi Pak Gub bilang apa?" imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempercayakan sepenuhnya kasus Jamal kepada Kejati Lampung untuk diproses secara hukum.

"Saya belum tahu perkembangannya dan apa sebagainya, silahkan saja ditanyakan dengan Kejati," ujar Arinal. Di bagian lain, Kepala Inspektorat Lampung Hamartoni Ahadis memastikan Jamal akan dicopot dari jabatannya.

Hamartoni menjelaskan, ketentuan itu telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Manakala seseorang ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapat masalah hukum, yang pertama adalah melakukan pemberhentian sementara. Sehingga jabatannya harus dicopot," ujar Hamartoni, Sabtu (17/08/2019).

Dikatakan Hamartoni, pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. "Nanti kita lihat dalam keputusan dari pengadilan. Kalau memang yang bersangkutan ternyata menjadi terpidana, maka sanksi bisa meningkat menjadi pemberhentianĀ tidak dengan hormat," tegasnya.

Dia mengatakan, tindakan OTT itu di luar dari kontrolnya. Ia berharap ke depan tindakan pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi pada ASN di Provinsi Lampung.

"Kita kan sebagai ASN harus melayani masyarakat secara maksimal, bagaimana masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita, itu yang penting," tukasnya. (Ricardo/Erik)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 19 Agustus 2019 Berjudul "Inspektorat: Jamal Dicopot Sebagai Plt Kasubag Umum Kesbangpol "

Editor :