Sedang Berlangsung, Sidang Putusan Khamami di PN Tanjung Karang Dipadati Warga
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang pembacaan surat putusan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Mesuji, mulai dilaksanakan di Gedung PN Tanjung Karang, Kamis (5/9/2019). Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang putusan itu, yakni Bupati Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat.
Sidang kali ini berbeda dari sidang sebelumnya. Terpantau sidang ini ramai dihadiri masyarakat, mencapai puluhan orang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah di ruang sidang Bagir Manan/Garuda pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Khamami, dengan hukuman 8 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 4 tahun. Tuntutan Khamami paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
KPK mengatakan, Khamami juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu, Khamami diminta membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka jaksa dapat merampas harta terdakwa untuk menggantikan uang pengganti tersebut. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kembalikan Formulir ke PDI Perjuangan, Reihana: Ini Bentuk Keseriusan
Selasa, 14 Mei 2024 -
Bawaslu RI: Anggota Legislatif Harus Mundur Ketika Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah
Selasa, 14 Mei 2024 -
Dapat Restu Prabowo, Mirzani Daftar Bacagub Lampung ke Demokrat
Selasa, 14 Mei 2024 -
Resmikan Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rahmat Bagja Ingatkan Netralitas ASN
Selasa, 14 Mei 2024