Sedang Berlangsung, Sidang Putusan Khamami di PN Tanjung Karang Dipadati Warga
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang pembacaan surat putusan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Mesuji, mulai dilaksanakan di Gedung PN Tanjung Karang, Kamis (5/9/2019). Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang putusan itu, yakni Bupati Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat.
Sidang kali ini berbeda dari sidang sebelumnya. Terpantau sidang ini ramai dihadiri masyarakat, mencapai puluhan orang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah di ruang sidang Bagir Manan/Garuda pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Khamami, dengan hukuman 8 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 4 tahun. Tuntutan Khamami paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
KPK mengatakan, Khamami juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu, Khamami diminta membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka jaksa dapat merampas harta terdakwa untuk menggantikan uang pengganti tersebut. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Disnaker Lampung Segera Evaluasi Perizinan PT San Xiong Steel
Selasa, 14 Mei 2024 -
Soroti Pelaksanaan Pekan Raya Lampung 2024, Mikdar Ilyas: Terkesan Mengulang Kegiatan Tahun Lalu
Selasa, 14 Mei 2024 -
PKM-VGK Unila Lolos Seleksi Nasional Lewat Inovasi Alat Berantas Korupsi HiCo
Selasa, 14 Mei 2024 -
DPRD Lampung Kritik Pelayanan RS Urip Sumoharjo, Yanuar: Pasien BPJS Merasa Dibedakan Saat Berobat
Selasa, 14 Mei 2024