Kasus Dugaan Penganiyaan Senior FH Unila, Dekan: Jika Terbukti Pelaku Bisa di DO
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus dugaan penganiyaan saat acara Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof. Maroni mengaku pihaknya belum mengetahui laporan tersebut.
Maroni mengaku baru mendapat informasi setelah menerima telpon dari awak media yang ada di Polda Lampung bahwa ada laporan mahasiswa dan orang tuanya telah menjadi korban penganiayaan kakak tingkat.
"Kita minta orang tua mahasiswa tersebut membuat laporan ke fakultas, agar kita tahu perkembangannya bagaimana," saran dia.
Maroni melanjutkan, apabila terbukti melakukan penganiayaan, pihaknya akan mengeluarkan (DO) mahasiswa yang telah melakukan hal itu. Karena, telah mencemarkan nama baik Fakultas Hukum.
"Kita sudah jelaskan berkali-kali kepada mahasiswa jangan sampai ada kegiatan berbau kekerasan. Jangankan fisik, fsikis saja tidak boleh. Kegiatan itu memang sudah ada izin, dan diizinkan oleh Pembantu Dekat III, karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dijalankan setiap tahun," ungkapnya. (Ricardo/Sule)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 September 2019 dengan judul "Dianiaya 4 Senior, Mahasiswa FH Unila Lapor ke Polda"Berita Lainnya
-
PDAM Way Rilau Setop Sementara Suplai Air di Sejumlah Wilayah
Rabu, 15 Mei 2024 -
Sekolah di Bandar Lampung Tak Diizinkan Gelar Study Tour ke Luar Kota
Rabu, 15 Mei 2024 -
Umar Ahmad Optimalkan Pelayanan Publik Jika Terpilih Jadi Gubernur
Rabu, 15 Mei 2024 -
Putusan Adelia Putri Salma Kembali Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Mei 2024