Kasus Dugaan Penganiyaan Senior FH Unila, Dekan: Jika Terbukti Pelaku Bisa di DO
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus dugaan penganiyaan saat acara Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof. Maroni mengaku pihaknya belum mengetahui laporan tersebut.
Maroni mengaku baru mendapat informasi setelah menerima telpon dari awak media yang ada di Polda Lampung bahwa ada laporan mahasiswa dan orang tuanya telah menjadi korban penganiayaan kakak tingkat.
"Kita minta orang tua mahasiswa tersebut membuat laporan ke fakultas, agar kita tahu perkembangannya bagaimana," saran dia.
Maroni melanjutkan, apabila terbukti melakukan penganiayaan, pihaknya akan mengeluarkan (DO) mahasiswa yang telah melakukan hal itu. Karena, telah mencemarkan nama baik Fakultas Hukum.
"Kita sudah jelaskan berkali-kali kepada mahasiswa jangan sampai ada kegiatan berbau kekerasan. Jangankan fisik, fsikis saja tidak boleh. Kegiatan itu memang sudah ada izin, dan diizinkan oleh Pembantu Dekat III, karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dijalankan setiap tahun," ungkapnya. (Ricardo/Sule)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 September 2019 dengan judul "Dianiaya 4 Senior, Mahasiswa FH Unila Lapor ke Polda"Berita Lainnya
-
Pasien BPJS Keluhkan Susahnya Dapat Kamar Perawatan, Ini Kata RS Urip Sumoharjo
Rabu, 15 Mei 2024 -
263 Peserta dari 19 Negara Siap Ramaikan WSL Krui Pro, Agus Istiqlal: Mohon Dukungan
Rabu, 15 Mei 2024 -
Prodi Pendidikan Bahasa Arab UIN RIL Gelar Seminar Internasional
Rabu, 15 Mei 2024 -
Komisi V DPRD Lampung Imbau Disdikbud Keluarkan Surat Larang Sekolah Gelar Study Tour
Rabu, 15 Mei 2024