• Sabtu, 20 April 2024

Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Masih Cari Pihak Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Desember 2019 - 08.10 WIB
215

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 ke tahap penyidikan. Namun, Kejati belum bisa menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Provinsi Lampung, Ari Wibowo mengatakan, penanganan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Ia membantah sejumlah asumsi masyarakat yang menyebut perkara tersebut sudah tidak diusut lagi alias dihentikan atau biasa disebut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Jadi terkait dengan penanganan perkara honorarium, sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan masih dalam proses. Bahwa ada informasi yang mengatakan perkara ini dihentikan, itu tidak benar. Sampai sekarang masih berjalan, masih dilakukan pendalaman," kata Ari Wibowo, Senin (9/12).

"Kalau soal meminta pendapat ahli, kita pasti berkoordinasi dengan itu, tapi siapa-siapa yang kita mintain pendapat, kita belum bisa sampaikan ke publik. Nanti malah bisa mengurangi hasil penyidikan, gitu. Karena sifatnya masih rahasia. Kita kan nggak bisa ungkapkan siapa ahlinya. Si A, si B atau si C, itu belum kita buka," tegas Ari Wibowo yang saat itu didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Provinsi Lampung, Tedi Nopriadi.

Baca juga: Kasus Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Minta Pendapat Ahli Hukum

Keengganan menyebutkan siapa-siapa yang dimintai pendapat menurut Ari Wibowo kepada publik cukup berdasar. Sebab, segala rangkaian yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Provinsi Lampung telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Editor :