• Jumat, 26 April 2024

Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Masih Cari Pihak Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Desember 2019 - 08.10 WIB
218

Pada penanganan perkara ini, dia memastikan penyidik belum dapat menemukan pihak atau nama orang yang bertanggung jawab. Sehingganya, permintaan pendapat dari para ahli hukum tersebut dilakukan oleh Kejati Provinsi Lampung.

"Ranah penanganan perkara ini kan masih panjang. Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Entah itu si A, si B, si C yang bersalah. Karena beberapa pendapat ahli ini kan bukan satu saja. Ada beberapa pendapat ahli, baik dari kalangan akademis, kalangan birokrat. Dari itu juga, nanti kita akan gelar perkara lagi, ekspos dulu kemudian baru bisa dapat kesimpulan. Kita belum bisa sebut by name," terang Tedi Nopriadi.

"Berkas ini saya pegang. Saya adalah orang yang keempat yang menanganinya, sudah empat kali lah ulang tahun kejaksaan. Soal adanya pihak yang melakukan pengembalian uang seperti informasi barusan, saya pastikan itu belum ada," jawab Tedi.

Mendengar hal itu, Ari Wibowo menyela tanya jawab tersebut. Ari Wibowo berdalih jika sesi wawancara tersebut sudah masuk dalam tahap materi perkara.

"Yang sudah menjadi materi penyidikan, mohon maaf belum bisa dipaparkan," timpal Ari Wibowo.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Unila, Yusdianto Alam menilai, pernyataan Kejati Provinsi Lampung tersebut belum dapat dikategorikan sebagai upaya yang serius. Menurutnya, Kejati Lampung tidak transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Justru, transparansi penanganan perkaralah yang menjadi poin penting bagi masyarakat sekaligus Kejati Provinsi Lampung. Kita memaksa untuk kejaksaan menyampaikan progressnya sudah sampai mana, seperti apa, berapa jumlah saksi yang diperiksa, apakah orang yang bertanggung jawab sudah diperiksa? Mestinya mereka lebih berani di Hari Anti Korupsi Internasional 2019 ini," kata Yusdianto. 

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 10 Desember 2019 berjudul "Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Masih Cari Pihak Bertanggung Jawab"


Editor :