• Senin, 29 April 2024

Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Masih Cari Pihak Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Desember 2019 - 08.10 WIB
218

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 ke tahap penyidikan. Namun, Kejati belum bisa menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Provinsi Lampung, Ari Wibowo mengatakan, penanganan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Ia membantah sejumlah asumsi masyarakat yang menyebut perkara tersebut sudah tidak diusut lagi alias dihentikan atau biasa disebut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Jadi terkait dengan penanganan perkara honorarium, sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan masih dalam proses. Bahwa ada informasi yang mengatakan perkara ini dihentikan, itu tidak benar. Sampai sekarang masih berjalan, masih dilakukan pendalaman," kata Ari Wibowo, Senin (9/12).

"Kalau soal meminta pendapat ahli, kita pasti berkoordinasi dengan itu, tapi siapa-siapa yang kita mintain pendapat, kita belum bisa sampaikan ke publik. Nanti malah bisa mengurangi hasil penyidikan, gitu. Karena sifatnya masih rahasia. Kita kan nggak bisa ungkapkan siapa ahlinya. Si A, si B atau si C, itu belum kita buka," tegas Ari Wibowo yang saat itu didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Provinsi Lampung, Tedi Nopriadi.

Baca juga: Kasus Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Minta Pendapat Ahli Hukum

Keengganan menyebutkan siapa-siapa yang dimintai pendapat menurut Ari Wibowo kepada publik cukup berdasar. Sebab, segala rangkaian yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Provinsi Lampung telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

"Dan ini kita laporkan setiap saat kepada pimpinan di pusat (Kejagung RI-read). Dan segala perkembangannya selalu kita laporkan ke pusat. Jadi, pusat pun pasti pantau perkembangannya," ungkap Ari Wibowo.


Kejati Provinsi Lampung pun memilih tidak memaparkan tentang apa hasil maupun bagaimana pendapat para ahli hukum berkaitan dengan kasus ini. Ia berdalih, hal tersebut bersifat rahasia lantaran poin itu masuk dalam materi perkara yang belum dapat diungkap ke publik maupun media massa.

"Soal pendapat ahli hukum nantinya dominan ke arah mana, itu sepenuhnya kita serahkan kepada mereka para ahli hukum. Seperti apa hasil atau kesimpulan mereka, kita belum bisa sampaikan. Itu lebih kepada materi perkara, masih bersifat rahasia, kan gitu," tandasnya.

"Yang jelas, pasti ada kesimpulan, perkara ini akan maju atau SP3. Dan tetap seperti yang saya sampaikan, bahwa setiap perkembangan perkara ini tetap kita laporkan ke pusat. Nanti kalau sudah dilimpahkan ke penuntutan atau ke tingkat lainnya, baru bisa kita sampaikan. Tapi yang jelas, pada akhirnya nanti, akan ada kesimpulan dari perkara ini," kata Ari Wibowo.

Baca Juga: DPR RI Minta KPU-Bawaslu Bekerja Profesional

Kasidik pada Pidsus Kejati Provinsi Lampung, Tedi Nopriadi menambahkan, penanganan perkara ini masih membutuhkan waktu yang panjang. Ia meminta publik bersabar, sehingga penyidikan perkara yang telah empat tahun lamanya ini dapat diselesaikan oleh kejaksaan.

Pada penanganan perkara ini, dia memastikan penyidik belum dapat menemukan pihak atau nama orang yang bertanggung jawab. Sehingganya, permintaan pendapat dari para ahli hukum tersebut dilakukan oleh Kejati Provinsi Lampung.

"Ranah penanganan perkara ini kan masih panjang. Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Entah itu si A, si B, si C yang bersalah. Karena beberapa pendapat ahli ini kan bukan satu saja. Ada beberapa pendapat ahli, baik dari kalangan akademis, kalangan birokrat. Dari itu juga, nanti kita akan gelar perkara lagi, ekspos dulu kemudian baru bisa dapat kesimpulan. Kita belum bisa sebut by name," terang Tedi Nopriadi.

"Berkas ini saya pegang. Saya adalah orang yang keempat yang menanganinya, sudah empat kali lah ulang tahun kejaksaan. Soal adanya pihak yang melakukan pengembalian uang seperti informasi barusan, saya pastikan itu belum ada," jawab Tedi.

Mendengar hal itu, Ari Wibowo menyela tanya jawab tersebut. Ari Wibowo berdalih jika sesi wawancara tersebut sudah masuk dalam tahap materi perkara.

"Yang sudah menjadi materi penyidikan, mohon maaf belum bisa dipaparkan," timpal Ari Wibowo.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Unila, Yusdianto Alam menilai, pernyataan Kejati Provinsi Lampung tersebut belum dapat dikategorikan sebagai upaya yang serius. Menurutnya, Kejati Lampung tidak transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Justru, transparansi penanganan perkaralah yang menjadi poin penting bagi masyarakat sekaligus Kejati Provinsi Lampung. Kita memaksa untuk kejaksaan menyampaikan progressnya sudah sampai mana, seperti apa, berapa jumlah saksi yang diperiksa, apakah orang yang bertanggung jawab sudah diperiksa? Mestinya mereka lebih berani di Hari Anti Korupsi Internasional 2019 ini," kata Yusdianto. 

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 10 Desember 2019 berjudul "Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Masih Cari Pihak Bertanggung Jawab"


Editor :