Disdukcapil Lampung Akan Luncurkan Inovasi Baru di 2021 Mendatang
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saifullah saat di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Kupas Tuntas, Senin (29/6). Foto: Tampan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung akan meluncurkan inovasi baru berupa aplikasi pada tahun 2021 mendatang.
Baca juga : Meski Pandemi Corona, Disdukcapil Lampung Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saifullah mengatakan, karena tugas Disdukcapil provinsi untuk memfasilitasi pelayanan di semua Kabupaten/Kota.
Baca juga : Disdukcapil Lampung Siap Fasilitasi Pelayanan di 15 Kabupaten/kota
Video : ORANG DIRAPID TES TAKUT MENERIMA KENYATAAN : NEW NORMAL DI LAMPUNG ?
"Maka InsyaAllah rencananya di 2021 nanti, kami akan daftarkan untuk pendaftaran online urusan kependudukan ini berbasis aplikasi, yang nantinya bisa di download di Google Play Store," kata Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6).
Baca juga : Mulai Sekarang Disdukcapil Tak Lagi Keluarkan Suket
Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan inovasi daerah Lampung, untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam mengurus persyaratan kependudukan.
Baca juga : Ini yang Dilakukan Disdukcapil Lampung Dalam Menghapus Pungli
"Apabila data masyarakat masuk ke aplikasi yang kita buat, data tersebut kita kirim ke Kabupaten/Kota untuk diproses," ujarnya.
"Jadi dalam hal ini kita sebagai mediatornya. Artinya apabila data itu telah selesai diproses nanti dalam aplikasi itu juga di informasikan ke masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








