• Kamis, 02 Mei 2024

Berkas Tersangka OTT Inspektorat Masuk Kejaksaan

Selasa, 10 Desember 2019 - 08.50 WIB
197

OTT, Ilustrasi

Bandar Lampung - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inspektorat Provinsi Lampung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk diteliti.


Diketahui, dalam OTT tersebut, pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp10 juta, satu unit handphone dan dokumen pemeriksaan auditor pada Dinas Perindustrian Lampung.


“Ya benar, kami sudah terima berkas tahap satu dari mereka (Polda) terkait perkara OTT di Inspektorat Lampung itu. Saat ini masih diteliti oleh Jaksa di Pidsus (Pidana Khusus),” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, Senin (9/12).


Ari menjelaskan, jika dari hasil penelitian berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti). “Tapi kalau belum lengkap, ya kita kembalikan lagi, dengan petunjuk dari Jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh Polda,” jelasnya.


Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Masih Cari Pihak Bertanggung Jawab


Sementara itu, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan dua tersangka dalam OTT tersebut. Yakni dua oknum ASN berinisal E dan M.


Namun, Advocat muda ini menilai, proses penegakan hukumnya diduga hanya mengarah kepada kedua tersangka yang saat ini sedang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Lampung. Menurutnya, upaya OTT ini diduga tidak diikuti dengan menetapkan atasan dari oknum Inspektorat Lampung dan oknum yang menyerahkan uang dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung.


“Perkara OTT ini menjadi menarik tatkala diduga belum ada pengembangan kepada nama pelaku lainnya sebagaimana yang disebutkan oleh dua oknum yang sudah menjadi tersangka di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Ansori, Senin (9/12).



Ia menilai, peristiwa OTT ini terjadi terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung yang memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perindustrian Provinsi Lampung yang diduga ada temuan signifikan. Atas hasil temuan tersebut, Dinas Perindustrian memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Inspektorat. Idealnya OTT ini tidak akan terjadi apabila Dinas Perindustrian menyampaikan hasil perbaikan apa adanya sesuai dengan petunjuk dari pemeriksa, dan pemeriksa juga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya. 


Baca juga: Kasus Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Minta Pendapat Ahli Hukum


Dengan demikian, kata Ansori, jika hal ini dilakukan secara bersamaan maka tidak dibenarkan jika struktur hukum (penegak hukum) hanya menetapkan penerima saja sebagai tersangka tanpa memberikan posisi yang sama dengan oknum ASN Dinas Perindustrian Provinsi Lampung sebagai pemberi karena masuk dalam rumusan perbuatan Tindak Pidana Gratifikasi.


“Berkaitan dengan hal ini tentunya kami sebagai lembaga yang perhatian terhadap penggunaan anggaran dan penegakan hukum, mendukung Polda Lampung untuk mengungkap persoalan ini hingga tuntas dengan menetapkan oknum lain yang diduga terlibat sebagai tersangka baru, baik atasan dari kedua tersangka maupun oknum pemberi suap. Karena tindak pidana ini diduga ada peristiwa yang melatarbelakangi terlebih dahulu dan tentunya ada pihak-pihak yang menjadi bagian dari skenario sehingga terjadilah OTT ini,” bebernya. (*)


Editor :