• Jumat, 26 April 2024

Khamami Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Jumat, 16 Agustus 2019 - 07.22 WIB
73

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Mesuji nonaktif Khamami, dengan hukuman 8 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 4 tahun. Tuntutan Khamami paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Wawan Yunarwanto mengatakan, Khamami juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu, Khamami diminta membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Wawan melanjutkan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka jaksa dapat merampas harta terdakwa untuk menggantikan uang pengganti tersebut. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Untuk pidana tambahan kepada Khamami berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, itu diberlakukan setelah selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan kepada tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/08/2019).

Sebelumnya, Wawan Suhendra selaku mantan Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji hanya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian terhadap terdakwa Taufik Hidayat selaku adik Khamami, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa disebut JPU, telah melanggar hukum karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan ketentuan yang tercantum Pasal 11 dan 12 a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan UU No 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Wawan Yunarwato mengatakan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindakan yang berbau Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Khamami sebagai kepala daerah dan Wawan Suhendra yang merupakan ASN harusnya aktif dan ikut mencegah praktik KKN, namun tidak dilakukannya. Namun justru ikut dalam praktik tersebut," ujar Wawan Yunarwanto dihadapan majelis hakim yang dipimpin Siti Insirah.

Wawan juga menyatakan bahwa Khamami selalu menyangkal perbuatannya. "Khamami tidak berterus terang mengakui perbuatannya," ungkap Wawan.

Menanggapi tuntutan itu, ketiga terdakwa kompak akan membacakan nota pembelaan diri pada sidang berikutnya. Menurut Khamami, dirinya tidak sepenuhnya terbukti melakukan korupsi seperti yang dipaparkan KPK. Yang dimaksud Khamami adalah terkait uang Rp200 juta yang bersumber dari Dinas PU-PR Bidang Sumber Daya Air.

"Saya tidak menerima uang Rp 200 juta. Itu tidak benar. Uang itu baru akan diserahkan ke saya tapi tidak jadi. Karena ada perintah Najmul Fikri kepada Wawan, agar uang yang sumbernya dari Sumber Daya Air itu dipegang dulu. Dan uang itu disita sama KPK. Jadi saya tidak ada terima itu," ujar Khamami.

Menurut Khamami, hal itu nantinya akan disampaikan saat membacakan nota pembelaan.  "Iya. Tapi nanti kita lihat saja di persidangan berikutnya," imbuhnya.

Sementara itu, Wawan Suhendra berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil. "Nanti saya akan sampaikan pada sidang berikutnya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan hukuman seadilnya dan meringankan vonis terhadap saya," ujarnya. (Ricardo)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 16 Agustus 2019 berjudul "Khamami Dituntut 8 Tahun Penjara"

Editor :